Berdasarkan UU. No. 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Daerah Tingkat II di Sulawesi (LN Tahun 1959 Nomor 74 TLN Nomor 1823), dan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. UP.712/44 tanggal 28 Januari 1960 Sinjai diresmikan menjadi Kabupaten Daerah Tingkat II Sinjai sebagai Daerah Otonom yang ditandai dengan pelantikan Bupati Pertama ABDUL LATIEF (Mayor Purnawirawan TNI/AD) yang dilantik pada tanggal 1 Pebruari 1960.
Kabupaten Sinjai adalah Daerah Otonom yang terdiri dan membawahi enam buah distrik masing masing:
1. Distrik Bulo Bulo Timur
2. Distrik Lamatti
3. Distrik Tondong
4. Distrik Bulo Bulo Barat
5. Distrik Manimpahoi
6. Distrik Manipi
Keenam Distrik tersebut masing masing dipimpin oleh seorang Kepala Distrik. Dari enam buah distrik yang telah ada kemudian berdasarkan SK Gubernur Propinsi Sulawesi Selatan dan Tenggara pada tanggal 19 Desember 1961 No. 1100 tentang Pembentukan Kecamatan di Daerah Swatantra Tk II Sinjai yang dilebur menjadi lima Kecamatan yaitu:
1. Kecamatan Sinjai Utara
2. Kecamatan Sinjai Timur
3. Kecamatan Sinjai Tengah
4. Kecamatan Sinjai Barat
5. Kecamatan Sinjai Selatan
Kemudian ditambah dua buah persiapan Kecamatan yaitu:
1. Perwakilan Kecamatan Sinjai Utara
2. Perwakilan Kecamatan Sinjai Barat
Selanjutnya dengan SK DPRD GR Daerah Tingkat II Sinjai No. 16 Tahun 1961 YO Surat Keputusan BKDH TK. II Sinjai tanggal 27 Maret 1962 Nomor 5/KDS/1962 tentang Rencana Pembangunan Masyarakat Desa di Sinjai membagi 73 wilayah Kampung Komplexin yang telah ada 39 Style Baru.
Dengan keluarnya SK Gubernur Sul Sel No. 450/111/1965 tentang Pedoman Pembentukan Desa Gaya Baru di Sul Sel, dimana berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1979, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 2 Tahun 1980 tentang Pedoman Pembentukan, Pemecahan dan Penghapusan Kelurahan, serta Peraturan Mendagri No. 4 Tahun 1981 tentang Pembentukan, Pemecahan, Penyatuan dan Penghapusan Desa. Begitu pula dengan Keluarnya Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1992 dimana dua buah perwakilan Kecamatan yang dibentuk pada tahun 1975 berubah status menjadi Kecamatan Defenitif.
Dimana berdasarkan Peraturan tersebut diatas maka Kabupaten Daerah Tingkat II Sinjai pada saat ini terdiri 7 buah Kecamatan, 54 Desa dan 14 Kelurahan. Dan berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat 1 Sulawesi Selatan Nomor 5381VI/1996 maka di Kabupaten Sinjai terbentuk satu Perwakilan Kecamatan, yaitu Perwakilan Kecamatan Tellu Limpoe.
MOTTO KABUPATEN SINJAI
Berdasarkan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sinjai Nomor 13/KPTS/ 1995 tanggal 6 Juni 1996 tentang Penetapan Motto Kabupaten Sinjai.
I. | UMUM | |||||||||||||||||||||||||||
Bahwa pelaksanaan pembangunan disegala bidang, adalah tanggungjawab dari semua kalangan masyarakat. Untuk itu perlu dibangkitkan dan didorong semangat partisipasi dalam pembangunan agar hasil-hasilnya dapat semakin meningkat dan selanjutnya akan membawa peningkatan disegala bidang kehidupan. Bahwa dalam upaya mempercepat pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Sinjai perlu ditetapkan Motto Daerah untuk menjadi motivasi pembangunan disegala bidang dalam rangka lebih mempercepat proses menumbuhkan pembangunan yang seimbang dan selaras. | ||||||||||||||||||||||||||||
II. | MAKNA/PENGERTIAN | |||||||||||||||||||||||||||
Berdasarkan makna, dan pengertian SINJAI BERSATU makna sesuai format ideal adalah :
|
0 komentar:
Posting Komentar